Boyolali - Kepala Unit Pelaksana Teknis jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melaksanakan Rangkaian serah terima jabatan (sertijab).
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Klaten, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonogiri, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Boyolali, dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten menggelar sertijab pimpinan baru.
Prosesi tersebut disaksikan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono dan Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto di Rutan Boyolali, Senin (23/10).
Nampak pula jajaran Kepala UPT se-Eks Karesidenan Surakarta hadir menyaksikan, serta Ibu-ibu Dharma Wanita Persatuan.
Mewakili Kakanwil Tejo Harwanto Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono memberikan apresiasi atas segala pengabdian yang diberikan selama menjabat di satuan kerja lama. Ia pun berpesan untuk menerapkan hal-hal yang telah berjalan baik selama di Jawa Tengah ke satuan kerja yang baru nantinya.
"Kakanwil mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi teman-teman Kepala UPT yang hari ini melaksanakan sertijab, " kata mantan Kalapas Cirebon itu
"Mudah-mudahan apa yang sudah dilakukan baik kinerja, dedikasi, loyalitas selama di Jateng diganti Allah SWT dengan pahala kebaikan. Dan apa yang sudah baik-baik di Jateng ini bisa diterapkan di UPT yang baru, " imbuhnya.
Sertijab diawali dari Kalapas Klaten lama Ahmad Fauzi kepada Tri Joko Wiyono, kemudian Kalapas Wonogiri lama Agustiyar Ekantoro kepada Agung Supriyanto.
Dilanjut Karutan Boyolali lama Agus Imam Taufik kepada Eko Bekti Susanto yang merupakan Kabapas Klaten lama. Dan terakhir Bapas Klaten diisi oleh Enggelina Hukubun.
Ahmad Fauzi sebagai Kabid Pembinaan, Bimbingan, dan TI Kanwil Gorontalo, sementara Agustiyar Ekantoro sebagai Kabid Kegiatan Kerja Lapas I Cirebon, dan Agus Imam Taufik memimpin Rutan IIB Ponorogo. Untuk diketahui 3 dari 4 Ka UPT lama diberikan amanah di luar Jawa Tengah.
Baca juga:
UPT Anyar Di Nusakambangan Siap Beroperasi
|
Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tertuang di dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-29.KP.03.03 Tahun 2023.